Buron 4 Tahun, Maling Sapi di Musi Rawas Tertangkap

Pelaku pencuri sapi di Kabupaten Musi Rawas ditangkap Polisi. (Dokumentasi Polisi)
Pelaku pencuri sapi di Kabupaten Musi Rawas ditangkap Polisi. (Dokumentasi Polisi)

Seorang pelaku pencuri sapi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diringkus Polisi. Pelaku yakni Pebriansyah (20), warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya.


Aksi pencurian sapi tersebut dilakukan pelaku Pebriansyah bersama dengan rekannya. Para pelaku mencuri dengan  menggiring sapi keluar kandang, lalu menaikkannya ke atas mobil carry pick up yang telah disiapkan.

Kapolsek Jayaloka Iptu Purnama Purnama Mentary Sampe mengatakan, pelaku mencuri sapi milik korban inisial JU (47) dari kandangnya di Dusun I Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya.

Pencurian tersebut terjadi empat tahun lalu, tepatnya pada Minggu, 7 Maret 2021 sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku mencuri dengan cara merusak dinding kandang sapi. Setelah kandang terbuka, pelaku menggiring sapi keluar kandang.

"Lalu pelaku menaikan sapi ke atas mobil, lalu dibawa kabur," ujarnya, Selasa (28/5).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu ekor sapi. Kerugian ditaksir senilai Rp 9 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian sapi tersebut ke Polsek Jayaloka untuk ditindak lanjuti.

Mendapatkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan pelaku. Hingga akhirnya diketahui keberadaannya  pelaku sedang duduk santai, ngobrol dan ngopi di warung milik saudaranya.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 WIB. Polisi menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya.