Gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibirruu Re A, yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya bisa menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres).
- DPR Beberkan Sejumlah Bukti Kemenag Langgar Aturan Haji
- Yudha Pratomo Ingin Koalisi Demokrat-PKB Berlanjut di Pilwako Palembang
- Dipecat dari Kader, Mantan Ketua DPC Gerindra Gugat Prabowo Rp501 miliar
Baca Juga
Dalam pandangan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, gugatan Almas yang mengubah norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang ada di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, dari isi permohonannya memang diperuntukan bagi Gibran.
"Semestinya keputusan MK menempatkan Gibran capres," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).
Dia berpendapat, dari segi kemapanan infrastruktur politik dalam proses pemenangan, Gibran memiliki bapak, Joko Widodo, yang masih menjabat sebagai Presiden ketujuh RI.
Bahkan karena kekuasaan Jokowi tersebut, Efriza memandang dua capres yang berada di lingkaran rezim pemerintahan saat ini dipengaruhi dalam proses pemenangan Pilpres 2024. Yakni Ganjar Pranowo yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Bahasa sarkasnya, toh Ganjar dan Prabowo yang elektabilitas tinggi menunggu Gibran. Jadi malah janggal, jika Gibran yang diberi karpet merah oleh MK malah jadi cawapres," tuturnya.
"Apalagi ayahnya presiden, pamannya yang memberikan karpet merah itu, Anwar Usman. Ya secara tak langsung dari keputusan MK," tandas Efriza.
- MK Putuskan Pilbup Empat Lawang Diulang, Budi Antoni Kembali Bertarung Lawan Joncik Muhammad
- Pasca Putusan MK, KPUD Pagar Alam Rencanakan Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
- KPU Muara Enim Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah Pasca Putusan MK