Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melaporkan Pengelola Hotel Parkside atas tuduhan pengrusakan segel.
- Pasca Insiden Penusukan, Pemkot Palembang Segel dan Tutup Diskotik DA Club 41
- Satpol PP Kota Palembang Segel Bangunan Hotel Tak Berizin
- Pilkada Serentak, Satpol PP Palembang Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan
Baca Juga
Laporan tersebut dibuat di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jum’at (3/1) malam.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, B Ritonga mengatakan, kejadiannya bermula ketika pihaknya menyegel Hotel Parkside yang beralamat di Jalan Seroja, Kecamatan IB I Palembang, Selasa (5/11) pagi.
“Dikarenakan bangunan tersebut belum memiliki perizinan resmi sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, waktu itu kami melakukan penyegelan,” kata dia saat diwawancarai usai membuat laporan polisi.
B Ritonga mengatakan, kemudian pada Selasa (31/12) malam, pihaknya mendapati segel yang dipasang telah dibuka tanpa izin dan Hotel Parkside beroperasi seperti biasa.
"Pelepasan segel tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari kami, tiba- tiba sudah dilepas dan mereka beroperasi kembali, maka dari itu kami melapor dengan harapan segera diproses,” jelas dia.
Diketahui laporan dari pihak Satpol PP tersebut diterima petugas piket dengan pasal yang dimaksud 232 ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Sementara KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery mengatakan Laporan pihak Satpol PP sudah diterima oleh petugas SPKT. "Ya laporan korban akan diserahkan Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.
- Pasca Insiden Penusukan, Pemkot Palembang Segel dan Tutup Diskotik DA Club 41
- Sehari Setelah Disegel Pemkot Palembang, Hotel Parkside Kembali Beroperasi
- Satpol PP Kota Palembang Segel Bangunan Hotel Tak Berizin