Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az Zahra berbuntut panjang.
- Babak Baru Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polda Sumsel Sebut Hanya Ada Satu Tersangka
- Dalami Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Penyidik Kloning Handphone Tersangka
- Update Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Ini Kata Polda Sumsel
Baca Juga
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka adalah majikan dari pelaku Fadilla alias Datuk, yakni Lina Sri Meilina alias Lina Dedy dan anaknya Lady Aurellia Pramesti.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang selama 12 jam. Terhitung sejak, Senin (16/12) sekitar pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12) pukul 00.00 WIB.
Pantauan RMOL Sumsel dilapangan, usai diperiksa oleh polisi, Lady Aurellia Pramesti dengan ditemani oleh seorang wanita terlihat keluar dari pintu belakang Polsek IT II Palembang. Keduanya langsung berlari menghindari kejaran awak media dan masuk ke mobil warna putih.
Sedangkan ibunya Lina Dedy, sempat terlihat mendampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan. Namun, usai menyampaikan permohonan maaf, dia kembali masuk Polsek IT II Palembang, lalu keluar lewat pintu belakang dan menaiki mobil yang sama dengan Lady.
"Dua orang yang diperiksa, Lady dan mamanya. Diperiksa dari jam 1 siang sampai jam nol-nol. Yah, sekitar 12 jam. Masing-masing ada 35 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terkait kronologis kejadian," kata Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Linda dan Lady saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/12) dini hari.
Titis menambahkan, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan korban M Luthfi, namun kedua belah pihak belum juga bertemu.
"Pemanggilan ini kami inisiasi sendiri, karena ingin masalah ini cepat selesai. Kami sudah beberapa kali mediasi, tetapi belum bisa bertemu dan kita juga sudah melakukan Lady audah kirim pesan pribadi kepada Luthfi permohonan maaf, tetapi belum dijawab," kata Titis.
Ketika disinggung pemeriksaan saksi Lady dan Ibunya Lina yang dilakukan di Polsek IT II Palembang. Titis mengatakan pengalihan lokasi pemeriksaan ini atas keinginan dari penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Karena penyidik tadi menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan dan klien kami dalam kondisi drop jadi kami diperintahkan dan dialihkan ke sini. Inikan masih di kantor polisi. Permintaan penyidik karena banyak media, kami dialihkan kesini," tutup dia.
- Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady
- Babak Baru Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polda Sumsel Sebut Hanya Ada Satu Tersangka
- Dalami Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Penyidik Kloning Handphone Tersangka