Universitas Lampung (Unila) mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan bimbingan skripsi. Dalam kebijakan itu, mahasiswi yang melakukan bimbingan dengan dosen laki-laki atau sebaliknya wajib didampingi.
- PKB Desak Nadiem Makarim Merespon Keluhan Mahasiswa Soal UKT
- Rasio Dokter di Sumsel Rendah, Gubernur Dorong PT Buka Studi Kedokteran
- Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Terlibat Tawuran Antar Fakultas, Sejumlah Bangunan Rusak
Baca Juga
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 22/UN26/TU/2021 tentang penyelenggaraan bimbingan dan ujian komprehensif skripsi/tesis/disertasi yang dikeluarkan Rektor Unila, Prof Karomani pada 9 Desember.
"Itu (kebijakan) menindaklanjuti Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS)," kata Prof Karomani, Jumat (10/12).
Selain itu, saat bimbingan dan ujian komprehensif, mahasiswa harus menggunakan pakaian yang sopan dengan jas almamater.
"Bimbingan skripsi mahasiswa, jika dilakukan secara luring harus di kampus, di ruang dosen dengan dua kursi hadap (untuk mahasiswa dan temannya)," ujarnya.
Sementara itu, saat ujian komprehensif semua penguji harus hadir bersama-sama. Jika salah satu penguji berhalangan hadir, harus menguji susulan dengan ditemani seorang penguji lain.
"Tidak ada pertemuan antara mahasiswa dan dosen di dalam atau di luar kampus secara tertutup," jelasnya. Keluranya aturan ini disinyalir sebagai buntut dari ramainya kasus 'bimbingan spesial' di Universitas Sriwijaya. Rektor Unila tidak mau hal serupa terjadi di kampusnya.
- Universitas Lampung Rencanakan Pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan
- Jaksa KPK Minta Bekas Rektor Unila Karomani Ditetapkan Tersangka Sumpah Palsu
- Kasus Suap Unila, Karomani Ngaku Terima Rp500 Juta dari Keponakan Gubernur Lampung