Jumlah perusahaan peraih peringkat proper merah pengelolaan lingkungan hidup di Sumsel untuk tahun 2022 meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, mencapai 483 persen.
- Kado Akhir Tahun, Pusri Raih Proper Emas Kementerian LHK
- Lima Perusahaan di Muba Raih Proper Merah Lingkungan Hidup, Apriyadi Diminta Bertanggung Jawab
- Aktivis Lingkungan Ragukan Kinerja Dinas LHP Sumsel, Perusahaan Pelanggar Lingkungan Dapat Proper Biru Kementerian LHK
Baca Juga
Pada tahun 2021 lalu, berdasarkan SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 terdapat enam perusahaan yang mendapatkan predikat proper merah, sementara tahun 2022 ini terdapat 29 perusahaan yang mendapat kategori buruk dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini tertuang dalam SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Meningkatnya perusahaan peraih proper merah ini, menjadi cerminan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Sumsel. Seperti diungkapkan oleh Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (30/12).
Bahkan lebih jauh, dia menilai meningkatnya jumlah perusahaan ini sebagai prestasi dan komitmen dari kepemimpinan Gubernur Herman Deru. "Inilah prestasi yang ditunjukkan oleh Pemprov Sumsel saat ini. Sehingga kita bisa melihat dan menilai seperti apa komitmen pejabatnya untuk lingkungan," kata Feri.
K-MAKI Sumsel mewajarkan terjadinya peningkatan perusahaan yang mendapat proper merah ini, selain Gubernur yang dinilai tidak berkomitmen penuh, Kepala Dinas LHP Sumsel juga saat ini dalam posisi rangkap jabatan sebagai Asisten I Pemprov Sumsel.
"Satu-satunya jalan adalah copot Kepala Dinasnya, atau akan semakin banyak pelanggar lingkungan di Sumsel di tahun-tahun mendatang," tegas Feri.
Di sisi lain, Kepala Dinas LHP Sumsel, Edwar Chandra yang dikonfirmasi Kantor Berita RMOLSumsel sebelum ini mengatakan, pemberian proper merah kepada perusahaan dipengaruhi beberapa faktor dan indikator utama.
"Ada yang belum memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup dan sebagian lagi karena masih dalam proses penyelesaian sanksi karena melakukan pelanggaran lingkungan," kata Edwar Jumat (30/12) lalu.
Namun, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk memenuhi setiap aspek pengelolaan lingkungan seperti yang dipersyaratkan di dalam aturan. "Pemberian proper merah ini agar perusahaan bisa memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan di lingkup operasinya," ujarnya.
DLHP Sumsel, kata Edwar, kedepannya akan kembali melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang mendapat proper merah di Sumsel. "Pembinaan yang dilakukan dengan menyampaikan kekurangan perusahaan untuk segera dipenuhi," tandasnya.
Daftar Perusahaan di Sumsel yang Mendapat Peringkat Proper Merah 2021
1. PT Andira Agro Sawit, Kab. Banyuasin
2. PT Bukit Asam, Tbk PLTU Tanjung Enim Kab. Muara Enim
3. PT Bara Anugerah Sejahtera, Kab. Muara Enim
4. PT Buana Bara Ekapratama, Kab. Musi Banyuasin
5. PT Minanga Ogan, Kab. Ogan Komering Ulu
6. PT AKR Corporindo Tank Terminal Palembang Andahanesa, Kota Palembang
7. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang (Boom Baru), Kota Palembang
Daftar Perusahaan di Sumsel yang Mendapat Peringkat Proper Merah 2022
1 PT Cipta Lestari Sawit, Kab. Banyuasin
2 PT Mardec Musi Lestari, Kab. Banyuasin
3 PT STAL - Estate Sungai Nipah, Kab. Banyuasin
4 PT Tirta Musi Laju, Kab. Banyuasin
5 PT Trimata Benua, Kab. Banyuasin
6 PT Bukit Telunjuk, Kab. Lahat
7 PT Era Energi Mandiri, Kab. Lahat
8 PT Duta Bara Utama, Kab. Muara Enim
9 PT RMK Energy, Kab. Muara Enim
10 Medco E&P Indonesia Blok Rimau Kaji, Kab Muara Enim
11 PT Banyan Koalindo Lestari, Kab. Muratara
12 PT Astaka Dodol, Kab. Musi Banyuasin
13 PT Baramutiara Prima, Kab. Musi Banyuasin
14 PT Buana Bara Ekapratama, Kab. Musi Banyuasin
15 PT Manggala Alam Lestari, Kab. Musi Banyuasin
16 PT Perkebunan Nusantara VII Unit Betung, Kab. Musi Banyuasin
17 PT Bumi Mekar Tani, Kab Musi Rawas
18 PT Karyaindo Sejatitama, Kab. Musi Rawas
19 PT PP London Sumatera Indonesia Tbk - Gunung Bais POM, Kab. Musi Rawas
20 Banyan Koalindo Lestari, Kab. Musi Rawas Utara
21 PT Triaryani, Kab. Musi Rawas Utara
22 PT Arwana Megah Keramik, Kab. Ogan Ilir
23 PT Minanga Ogan, Kab. Ogan Komering Ulu
24 PT Perkebunan Mitra Ogan, Kab. Ogan Komering Ulu
25 PT Prima Lazuardi Nusantara, Kab. Ogan Komering Ulu
26 PT Aburahmi, Kab. PALI
27 PT AKR Corpindo Tank Terminal Palembang Andahanesa, Kota Palembang
28 PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang (Boom Baru), Kota Palembang
29 RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang, Kota Palembang
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa