Hari raya Idulfitri yang seharusnya menjadi momen untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan ternyata tidak dimanfaatkan oleh Irawan (29) dengan baik.
- Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap Warga Setelah Kepergok di Rumah Korban
- Pelaku Pencurian Perabotan Rumah Ditangkap Warga di Talang Jambe
- Mobil Driver Online di Palembang Raib Digondol Maling
Baca Juga
Sebab, warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin lantaran mencuri di rumah tetangganya sendiri yakni korban AM (42), pada Sabtu (22/4/2023).
"Setelah ada laporan, anggota melakukan penyelidikan. Berbekal CCTV akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan ternyata tetangga korban sendiri, pelaku Irawan ditangkap Minggu (23/4/2023)," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus, Senin (24/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal penghuni. Selanjutnya, pelaku merusak pintu belakang menggunakan cangkul dan parang.
Dalam aksinya itu, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp700.000 dan rokok merk kopi sebanyak 6 slop, total kerugian sekira Rp. 3.000.000.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Rp341 Juta