Bukannya Berlebaran, Pria di Muba Malah Mencuri di Rumah Tetangga

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Hari raya Idulfitri yang seharusnya menjadi momen untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan ternyata tidak dimanfaatkan oleh Irawan (29) dengan baik.


Sebab, warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin lantaran mencuri di rumah tetangganya sendiri yakni korban AM (42), pada Sabtu (22/4/2023). 

"Setelah ada laporan, anggota melakukan penyelidikan. Berbekal CCTV akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan ternyata tetangga korban sendiri, pelaku Irawan ditangkap Minggu (23/4/2023)," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus, Senin (24/4/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal penghuni. Selanjutnya, pelaku merusak pintu belakang menggunakan cangkul dan parang. 

Dalam aksinya itu, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp700.000 dan rokok merk kopi sebanyak 6 slop, total kerugian sekira Rp. 3.000.000.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandas dia.