Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (7/1/2025).
- Buron 1 Tahun, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- BEM Nusantara Apresiasi Langkah Cepat Polri Amankan M Kece
Baca Juga
Empat terdakwa, termasuk tiga petinggi PT Waskita Karya Tbk, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 74 miliar.
Empat terdakwa tersebut adalah Tukijo (mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya), Septian Andri Purwanto (mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya), dan Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perencana Djaya).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU mendasarkan dakwaan pada laporan audit keuangan negara yang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 74 miliar.
"Dalam laporan hasil audit keuangan negara dari aparatur pengawasan pemerintah kepada kejaksaan Sumsel atau perkara dugaan dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 rugikan negara Rp74 miliar," ujar Iskandar, salah satu jaksa penuntut dalam membacakan dakwaan keempat terdakwa.
Tiga terdakwa dari PT Waskita Karya, yaitu Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septian Andri Purwanto, didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.
Sementara itu, Bambang Hariadi Wikanta didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya perbedaan signifikan terkait jumlah kerugian negara. Sebelumnya, Kejati Sumsel mengklaim kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 1,3 triliun.
Namun, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kerugian negara yang terverifikasi hanya sebesar Rp 74 miliar. Perbedaan ini memunculkan tanda tanya publik terkait proses penghitungan kerugian negara dan akurasi data yang dirilis pada tahap penyelidikan.
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady
- Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Nopan Dihukum 3 Tahun Penjara