Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyebut sejauh ini, pihaknya sudah memberikan sanksi maksimal bagi perusahaan pelanggar lingkungan RMK Energy (RMKE).
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- DPRD Muara Enim Akan Bahas Pelanggaran Tata Ruang oleh Pelabuhan RMK Energy?
- Soal Dugaan Pencemaran Limbah Disposal PT TBBE, Pemkab Muara Enim Minta Camat Fasilitasi Penyelesaian
Baca Juga
Sanksi ini diberikan atas aktifitas pelabuhan di kawasan Muara Belida Muara Enim yang mencemari lingkungan, sampai ke wilayah Selat Punai Palembang.
"Pada dasarnya, semua yang berlawanan dengan aturan (lingkungan hidup) dilakukan (penindakan) dengan sanksi. Dari laporan, kita pelajari dan kita (sudah) lihat di lapangan," tegasnya di sela kunjungan meninjau kondisi Karhutla di OKI, Minggu (12/11).
Secara tidak langsung, apa yang disampaikan oleh Siti Nurbaya ini menegaskan bahwa pihaknya sudah membuka jalan bagi Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami sanksi tersebut.
Sebab seperti diketahui, desakan untuk sanksi maksimal bagi RMKE termasuk dari Aparat Penegak Hukum memang sudah muncul beberapa waktu terakhir. Bahkan, jauh sebelum masalah ini ramai, RMKE juga telah dilaporkan warga Selat Punai ke Mapolda Sumsel. Namun, belum ada tindak lanjut yang signifikan yang dilakukan oleh aparat.
Karena tidak hanya mencemari lingkungan, RMKE juga disinyalir menabrak perda tata ruang dan tidak memiliki izin operasi pemurnian batubara dalam operasinya. Seperti terungkap dalam wawancara dengan Kantor Berita RMOLSumsel dengan beberapa anggota DPRD Muara Enim merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Sebab pelabuhannya beroperasi di atas wilayah yang diperuntukkan bagi kawasan Perkebunan, Kawasan Pemukiman Pedesaan, dan kawasan Lindung Sempadan Sungai yang berbatasan langsung dengan kawasan pertanian tanaman pangan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/benarkah-selama-ini-rmk-energy-rmke-gunakan-advice-planning-tata-ruang-sebagai-izin-untuk-beroperasi)
Polemik RMKE ini juga telah mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Kiemas yang mendorong efek jera bagi perusahaan pelanggar aturan lingkungan hidup di Sumsel. "Jangan berlindung (pada investasi) dan mencari pembenaran (atas pelanggaran). Harus ikut aturan yang berlaku," katanya.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- DPRD Muara Enim Akan Bahas Pelanggaran Tata Ruang oleh Pelabuhan RMK Energy?
- Pj Bupati Muara Enim Tanam Perdana Padi di Muara Belida, Bukti Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Salahi Tata Ruang?