Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Muratara Ditangkap Polisi

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Seorang pelaku tindak pidama kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Rupit. 


Pelaku yakni seorang petani bernama Afrizal alias Izal (35), warga Desa Noman Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara. 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Baruanto didampingi Kasata Reskrim, AKP Sopian Hadi dan Kapolsek Muara Rupit, Iptu Khoiril membenarkan adanya penankapan pelaku tindak pidana karhutla diwilayahnya. 

"Penangkapan berdasar LP/A/04/2023/SPKT/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 3 Juni 2023," katanya. 

Berawal menurutnya pada Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Yakni di areal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan)," ujarnya.

Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran tempat kejadian. Dan melihat hal tersebut, Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan patroli di seputaran lokasi.

Dari hasil patroli, kemudian ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar. Dan selanjutnya gabungan bersama tim karhutla Polres Muratara ke lokasi. Lalu didapati pelaku yang sengaja diduga membakar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mesin senso, 1 buah parang, 2 sampel batang kayu yang terbakar, 2 buah korek api merk G2000 berwarna merah dan hijau.

Kemudian 1 derigen 5 liter yang berisikan minyak bensin dan 2 botol berisikan sampel tanah yang terbakar dan yang tidak terbakar.

"Perkara tersebut dilakukan penyidikan oleh Unit II Satreskrim Polres Muratara," bebernya.

Lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Muratara. 

"Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana  diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," terangnya.

Pihaknya mengimbau bahwa beberapa hari yang lalu telah melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan oembakaran hutan mau kebun. Karena perbuatan melakukan lembakaran hutan maupun kebun itu saat ini sudah melanggar hukum dan dapat di pidana.