Upaya Paimin (51) mengelabui petugas kepolisian dengan cara membuat laporan palsu kehilangan mobil, gagal total. Warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang sebelumnya berstatus sebagai korban, kini menjadi tersangka.
- Buat Laporan Palsu Kakek Tewas Dikeroyok, Dua Remaja di Lubuklinggau Masuk Sel
- Hindari Tagihan Leasing, Pria Asal Jambi Nekat Buat Laporan Palsu di Polres Muratara
- Kesal Lewati Jalan Rusak Menuju Pabrik, Sopir Truk Sawit Buat Laporan Palsu dan Mengaku Ditembak Begal
Baca Juga
Dalam keteranganya, Paimin yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan kalangan ini mengaku nekat membuat laporan palsu lantaran tidak sanggup lagi untuk membayar kredit mobil.
Dengan laporan palsu itu, tersangka berharap mendapatkan uang dengan cara melakukan klaim asuransi.
"Saya membuat laporan palsu karena tidak sanggup membayar uang kredit mobil. Apalagi hasil berdagang tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari" kata tersangka Paimin.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya. Tersangka dalam laporannya mengaku kehilangan mobil Suzuki Pickup BG 8430 GE.
"Saat bangun tidur dan melihat, lalu memberitahukan dengan keluarga bahwa mobil di garasi hilang," ungkap Kasat Reskrim.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan tersangka ke Polsek STL Ulu Terawas. Namun anggota yang menerima laporan merasa janggal dan curiga. Sehingga dilakukan penyidikan oleh Tim Opsnal Landak Sat Reskrim dan ternyata laporan polisi dan keterangan yang diberikan oleh tersangka adalah palsu atau laporan palsu.
"Ketika di intrograsi tersangka mengakui bahwa laporannya itu tidak benar," timpalnya.
Lalu setelah itu anggota melakukan pengembangan serta pencarian barang bukti. Hingga barang bukti satu unti mobil milik tersangka ditemukan di daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Mobil itu ada di rumah keluarga tersangka," bebernya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu rangkap Laporan Polisi dengan nomor : LP /B-54 / XII / 2022 / Sumsel/ Res Mura / Sek. Terawas, tanggal 13 Desember 2022. Serta mengamankan satu rangkap berita acara pemeriksaan tersangka Paimin sebagai pelapor/korban.
Kemudian mengamankan pula satu lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama Paimin dan dua buah kunci kontak mobil merk Suzuki new carry warna hitam.
- Polres Muara Enim Ungkap Aksi Komplotan Curanmor di 12 Lokasi
- Polres Muara Enim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, Operator Alat Berat dan Pembeli Ditahan
- Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025, Polres Muara Enim Minta Pengendara Tertib Berlalu Lintas