Buat Laporan Dibegal, Pria Ini Ternyata Jual Motornya yang Masih Kredit 

Mengaku menjadi korban begal, Army Pasi (42), warga Perumahan Grand Mutiara Persada Rt 14 Rw 005 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin nekat membuat Laporan Polisi palsu, di Polsek Talang Kelapa Banyuasin. .(ist/rmolsumsel.id)
Mengaku menjadi korban begal, Army Pasi (42), warga Perumahan Grand Mutiara Persada Rt 14 Rw 005 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin nekat membuat Laporan Polisi palsu, di Polsek Talang Kelapa Banyuasin. .(ist/rmolsumsel.id)

Ulah Army Pasi (42), warga Perumahan Grand Mutiara Persada Rt 14 Rw 005 Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang membuat laporan palsu harus berakhir di penjara.


Pasalnya, Army sebelumnya sempat mengaku menjadi korban begal hingga harus kehilangan sepeda motornya merk Honda Beat. Laporan itu pun ia buat di Polsek Talang Kelapa Banyuasin.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, nyatanya Army telah menjual motor tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta.

“Kita merilis kasus membuat laporan palsu, pelaku atas nama Army Pasi dia memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP, dalam keterangannya dia sudah menjadi korban pembegalan, sehingga motor masih kredit hilang,”  kata Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo, Selasa (13/9).

Sigit menjelaskan, tersangka Army membuat laporan palsu tersebut agar dapat terheindar dari membayar kredit ke pihak leasing. Selain itu, ia pun bermaksud dapat mengklaim asuransi.

“Ternyata motor sudah di jual oleh pelaku sebesar Rp 3 juta, dengan tujuan supaya mendapat asuransi dan tidak membayar cicilan motor yang dijualnya,”ujarya.

Sementara itu, tersangka Army mengakui jika dirinya nekat datang ke Polsek untuk memperkuat drama pembegalan. 

“Saya datang ke polsek buat laporan motor di begal, saya diancam pakai arit motor di rampas di begal di talang bulu, saya ada niat karena kredit motor,” kata Army.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 242 KUH Pidana Jo Pasal 220 KUH Pidana tentang Memberikan Keterangan Palselu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun maksimal 1 tahun 4 bulan.