Brigpol Andriansyah Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Resmi Dipecat

Upacara pemecatan Brigpol Andriansyah oknum polisi bakar pacar di Muara Enim diselenggarakan di Mapolres Lahat tempat yang bersangkutan terakhir bertugas/ist
Upacara pemecatan Brigpol Andriansyah oknum polisi bakar pacar di Muara Enim diselenggarakan di Mapolres Lahat tempat yang bersangkutan terakhir bertugas/ist

Brigpol Andriansyah, oknum polisi bakar pacar di Muara Enim resmi dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Upacara pemecatan Brigpol Andriansyah oknum polisi bakar pacar di Muara Enim diselenggarakan di Mapolres Lahat tempat yang bersangkutan terakhir bertugas sebelum terjerat kasus bakar pacar, Senin (22/8).

Pelaku ternyata juga melakukan lima tindak kejahatan lain. Selain Brigpol Andriansyah, Polres Lahat juga melakukan upacara pemecatan Bripka David Agus.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK menegaskan Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat dipecat lantaran terlibat empat kali kasus narkoba dan satu kali kasus pengancaman.

Menurutnya kasus terbaru Brigpol Andriansyah yakni nekat membakar pacarnya Nengsi Marlina (25) warga Rukun Damai Rt 03 Rw 03 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hingga tewas.

Polda Sumsel pun memberikan sanksi kepada Brigpol Andriansyah atas pelanggaran disiplin berulang-ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021 dan yang terakhir terkait perkara Pidana Penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara, Bripka David Agus Purwanto telah melakukan pelanggaran disiplin berulang- ulang terkait narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7 ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dikatakan AKBP Eko Sumaryanto SIK, pelaksanaan upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan merupakan punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan yang telah mencoreng nama baik institunsi kepolisian khususnya Polres Lahat.

Pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses hukum oleh bidang Propam Polres Lahat, setelah adanya keputusan dari Polda sumsel yang selanjutnya dilakukan pemecatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya,  Senin (22/8).

Namun demikian, Kapolres berharap walau telah dipecat, hendaknya David dan Andriansyah tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mintra Polri untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat.

"Kepada seluruh personel Polres Lahat agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini" katanya.