Brigadir Defri Dipecat Karena Bolos, Karo SDM Polda Sumsel: Sudah Empat Kali Sidang Kode Etik

Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo menegaskan, pemecatan Brigadir Defri Kurnia Akbar yang merupakan personel dari Satuan Samapta Polres OKU sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku di kepolisian. 


"Yang bersangkutan sudah empat menjalani disiplin kode etik polri. Bahkan di sidang terakhir diberikan kesempatan untuk banding sebelum membuat surat pernyataan tapi tidak digunakannya,"kata Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (8/3/2023).

Sudrajad pun membantah bila Brigadir Defri Kurnia Akbar di PTDH karena sakit. Sebab,dalam aturan kepolisian ada beberapa tahapan izin cuti sakit sebelum diadakannya pemecatan.

“Kalau yang bersangkutan sakit kronis pasti akan melapor ke Biddokkes bahwa tidak bisa bekerja. Kalau yang bersangkutan sakit menahun beda lagi dia akan dicutikan selama enam bulan, tidak sembuh cuti lagi enam bulan kedua tidak sembuh juga kita cutikan lagi di enam bulan ketiga,"jelasnya. 

Dijelaskan Sudrajad, bila penyakit tidak sembuh selama enam bulan, seorang anggota Polri akan mengikuti sidang dewan kesehatan. 

"Dalam sidang inilah nanti diputuskan apakah yang bersangkutan masih layak atau tidak untuk bekerja sebagai anggota polisi,"bebernya.

Menurut Sudrajad apa yang dilakukan Polres OKU sudah sesuai prosedural berdasarkan hasil sidang disiplin Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). 

"Proses PTDH yang dilakukan Polres OKU tidak gampang dan sudah melalui proses yang panjang. Karena kita punya hati nurani. Satker sudah melakukan pencarian tapi tidak ada yang tahu keberadaannya. Bahkan yang bersangkutan pernah hadir pada sidang kode etik, dan bersedia menerima putusan sidang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemecatan Brigadir Defri Kurnia Akbar yang merupakan personel Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Senin (6/3) kemarin sempat menjadi sorotan. Sebab, Brigadir Defri yang baru saja dua hari dipecat, ternyata meninggal setelah terkena penyakit kanker getah bening.

Brigadir Defri diketahui meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang setelah terkena penyakit tersebut.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, Defri telah mangkir dalam tugas selama 30 hari tanpa keterangan. Keputusan itu diambil berdasarkan surat keputusan dari Polda Sumatera Selatan.

Arif pun meminta kepada personel lain agar mematuhi peraturan polri dan bekerja dengan baik

“Jalankan semua  ketentuan dan aturan-aturan kepolisian, jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan rekan-rekan di PTDH,” kata Arif saat memimpin upacara PTDH Brigadir Defri.