Oknum polisi Brigadir AN yang nekat membakar pacarnya berinisial DN karena cemburu di Gang Kolam, Kabupaten Muaraenim, Kamis (10/3) sekitar pukul 22.30 WIB, terancam dipecat dari kepolisian.
- Brigpol Andriansyah Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Resmi Dipecat
- Jalani Sidang Kode Etik, Oknum Polisi Bakar Pacar Direkomendasikan Dipecat
- Kapolda Sumsel Turunkan Propam Usut Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim
Baca Juga
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasi Propam Ipda Nurkhosim memastikan Brigadir AN akan diajukan untuk persiapan sidang KEPP (Komisi Etik Profesi Polri) yang arahnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dasar diajukan ke KEPP untuk Brigadir AN yakni dimana sebelumnya pelaku sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SK HD). Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.
“Selain itu, pasca kejadian penganiayaan dengan pembakaran. Kapolres sudah memerintahkan Propam untuk dilakukan tes urine, sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda. Hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke KEPP tersebut,” katanya, Kamis (17/3).
Sedangkan untuk proses hukum atau tindak pidananya tetap dilanjutkan di Mapolres Muaraenim.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang