Meskipun masih di bawah target, upaya pemerintah dalam membangun budaya antikorupsi semakin lama semakin baik. Ini merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
- Sumsel Masuk 6 Besar Provinsi dengan Lokasi Prostitusi Terbanyak, Pengamat Soroti Lemahnya Regulasi
- BPS Catat Sumsel Alami Deflasi pada Juli 2024, Lebih Tinggi dari Nasional
- Nilai Ekspor Batubara Aceh ke India Mencapai Rp485 M
Baca Juga
Ketua BPS, Margo Yuwono mengatakan, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada 2022 mengalami peningkatan sebesar 0,05 poin dibandingkan dengan kondisi pada 2021 lalu.
"Jadi IPAK-nya itu sebesar 3,93 persen (2022). Dan ini meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan IPAK tahun 2021," ujar Margo dalam keterangannya, Senin siang (1/8).
Meskipun mengalami peningkatan, IPAK 2022 masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2022 yang menargetkan IPAK sebesar 4,06 persen.
"Tetapi kalau dilihat dari trennya, sejak 2020-2022 gapnya itu semakin mengecil, artinya antara target dengan capaian, ini gapnya semakin mengecil. Menunjukkan bahwa upaya-upaya pemerintah dalam membangun budaya antikorupsi itu semakin lama semakin baik, dan ini sudah hampir mendekati target yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Margo.
IPAK 2022 yang mengalami peningkatan tipis sebesar 0,05 poin kata Margo, jika dilihat dari dimensi indeks persepsi mengalami penurunan. Artinya, masyarakat yang menyatakan tidak wajar terhadap kebiasaan perilaku korupsi berkurang.
Sedangkan indeks pengalaman mengalami peningkatan. Artinya, menunjukkan bahwa masyarakat yang memiliki pengalaman terkait dengan Petty Corruption atau korupsi berskala kecil mengalami penurunan atau berkurang.
"Di mana di tahun 2022, di grafik yang disajikan, untuk indeks persepsi itu 3,80 sedangkan di tahun sebelumnya sebesar 3,83. Sementara indeks pengalaman di tahun 2022 itu sebesar 3,99, naik kalau dibandingkan kondisi tahun 2021 yang sebesar 3,90," jelas Margo.
IPAK merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku antikorupsi di masyarakat. IPAK diukur dengan skala 0-5. Artinya, semakin tinggi nilai IPAK, maka semakin tinggi budaya antikorupsi di masyarakat.
IPAK ini, lanjut Margo, mengukur perilaku korupsi berskala kecil yang dialami atau dirasakan oleh masyarakat, dan tidak termasuk grand corruption.
Cakupan yang disurvei ini meliputi penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme dan 9 nilai antikorupsi. Pendataan dilakukan pada 4 April hingga 4 Mei 2022 dengan melibatkan 10.040 rumah tangga di seluruh Indonesia
IPAK sendiri dikonstruksikan oleh dua dimensi, dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Dengan bobot untuk persepsinya 30 persen, dan dimensi pengalaman memiliki bobot 70 persen.
- Sumsel Masuk 6 Besar Provinsi dengan Lokasi Prostitusi Terbanyak, Pengamat Soroti Lemahnya Regulasi
- Suku Batak Jadi Persentase Lulusan Sarjana Terbanyak di Indonesia
- Inflasi Tahunan Desember 2024 Tercatat 1,57 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Bahan Pokok