BPPD Palembang: Kami Siap Diberhentikan, Apabila Realisasi Pajak Tahun 2022 Tidak Tercapai

Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan/Foto:Humaidy Kennedy/RMOL
Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan/Foto:Humaidy Kennedy/RMOL

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang berkomitmen bisa mencapai target realisasi pajak ditahun 2022 sebesar Rp 1,07 triliun. Apabila target tersebut tidak tercapai, Kepala dan jajaran BPPD Palembang siap untuk diberhentikan.


Komitmen ini diungkapkan Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan usai rapat evaluasi penerimaan pajak daerah di Kantor BPPD Palembang, Senin (10/1).

“Apabila tidak tercapai, kami semua pejabat dilingkungan BPPD Palembang siap diberhentikan dari jabatan kami,” kata Herly kepada awak media.

Sebelumnya ditahun 2021, realisasi pajak Kota Palembang hanya mencapai 77,39 persen atau sebesar Rp837 miliar dari target sebesar Rp1,08 triliun. Maka ditahun 2022, bersama dengan para pakar ekonomi dari akademisi, BPPD Palembang menetapkan target berdasarkan capaian yang wajar dan realistis.

Diketahui target ditahun 2022 turun sebesar 1,14 persen atau Rp12 miliar. “Kita tidak ingin muluk-muluk ya, target besar tapi tidak tercapai,” ujarnya.

Herly menjelaskan, alasan penurunan target tersebut karena mengacu pada capaian realisasi pajak ditahun 2021. Dari 11 jenis penerimaan, sebanyak tiga jenis penerimaan yang mengalami penurunan target.

Yakni, pajak hiburan dari target Rp30 miliar turun menjadi Rp25 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp3 miliar menjadi Rp2 miliar, dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 456 miliar menjadi Rp245 miliar.

Adapun langkah yang dilakukan oleh BPPD Palembang dalam mencapai target tersebut adalah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak, salah satunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Kita lakukan kerjasama, kalau Kejari Palembang sudah masuk tahun ketiga ini, kemudian ditahun 2022 ada Polrestabes Palembang dan Kodim 0418,” terangnya.

Kerjasama yang dilakukan tersebut guna memaksimalkan kepatuhan masyarakat tentang wajib pajak dan menjadi pengawas.

Lalu ditahun 2022 juga akan dilakukan sampling yang bertujuan untuk uji petik pada pelaku usaha mulai dari buka hingga menutup usahanya selama tujuh hari.

“Uji sampling ini guna mendapatkan potensi omset yang sesungguhnya, sehingga tidak ada usaha kecurangan yang dilakukan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian langkah lain yang direncakan oleh BPPD Palembang adalah penghapusan denda kepada masyarakat wajib pajak. Meskipun ini masih rencana, tapi Herly optimis apabila program penghapusan denda ini digelar akan memantik semangat masyarakat untuk membayar pajak.

Artinya dengan program tersebut, masyarakat hanya wajib untuk membayar sesuai dengan jumlah pajak yang belum dibayarkan. “Selain itu, kita tetapkan fokus kita pada delapan jenis penerimaan yang berpotensi andalan utama kita,” pungkasnya.