BPPD Palembang Gandeng Aparat Penegak Hukum Tagih Pajak, Anggarannya Disetujui Rp800 Juta

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

DPRD Kota Palembang akhirnya menyetujui dana pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) yang diajukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD), sebesar Rp800 juta. Angka ini turun Rp500 Juta dari Rp1,3 Miliar yang diajukan sebelumnya.


Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Fahrie Adianto berharap dana itu nantinya dapat digunakan sesuai dengan payung hukum yang ada. "Jika program dan tujuannya berjalan efektif, maka bisa ditambah lagi dalam (anggaran) perubahan (berikutnya)," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu. 

Dana pendampingan APH ini sebelumnya diajukan oleh BPPD kota Palembang untuk memaksimalkan sejumlah program pengamanan, utamanya dalam penegakkan sanksi, penagihan piutang, sosialisasi, konsultasi dan rapat evaluasi bulanan, juga narasumber yang menggandeng kepala daerah, pejabat eselon II, dan III, Detasemen Pomdam II Sriwijaya, Kejari, Polrestabes dan Dandim Palembang.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPPD, Herly Kurniawan kepada awak media, awalnya anggaran pendampingan APH ini dikenal dengan dana pembinaan dan pengawasan pengelolaan pajak retribusi daerah. "Jadi, dalam setiap kegiatan sebagai narasumber, dari Kejari, Polrestabes dan Dandim akan dibayar," ungkapnya. 

Terkait persetujuan DPRD yang memangkas jumlah pengajuan, Herly mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. Karena menurutnya, akan diajukan lagi pada anggaran perubahan berikutnya. "Untuk ini akan segera kita laksanakan MoU dengan instansi terkait. Kalau memang ada kekurangan, nanti kita anggarkan lagi," tandasnya.

Di sisi lain, pelibatan aparat penegak hukum ini menjadi salah satu upaya BPPD memaksimalkan pemasukan dari sektor pajak untuk tahun ini. Sebab, diketahui selama tiga tahun terakhir, PAD dari sektor pajak di kota Palembang turun drastis akibat pandemi. Sehingga membuat Pemkot Palembang berulang kali melakukan revisi target PAD.