Keputusan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo belum sepenuhnya dapat direalisasikan.
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- HGU Habis, PT Melania Indonesia Dituding Operasional Ilegal
- Terbitkan Perpres HGU IKN hingga 190 Tahun, DPR Diminta Harus Tegur Presiden Joko Widodo
Baca Juga
Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi memutuskan mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pusat terkait HGU perkebunan yang dicabut.
Yuniar menjelaskan, keputusan presiden bisanya diikuti dengan peraturan menteri atau sejenisnya.
"Dari keputusan presiden (Keppres) itu biasanya ada turunannya berupa peraturan menteri atau keputusan menteri (Permen/Kepmen) sebagai aturan lebih lanjutnya. Kita tunggu regulasi lebih lanjut tersebut," kata Yuniar diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (7/1).
- Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah
- UGM Klaim Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim