Pengawasan produksi dan distribusi miyak goreng (migor) ikut dikerjakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencapai harga eceran Rp 14 ribu per liter.
- HGU Habis, PT Melania Indonesia Dituding Operasional Ilegal
- Kasus Korupsi Dispora OKI, Kejari Masih Tunggu Proses Perhitungan Kerugian Negara
- KPK Hitung Kerugian Negara Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
Baca Juga
Direktur Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam BPKP, Faisal menerangkan, pihaknya ikut memastikan kebutuhan migor secara nasional.
"Berapa masing-masing minyak goreng harus berkontribusi dalam bentuk DMO, lalu berapa volume CPO yang kita butuhkan untuk memproduksi DMO Migor, lalu kita hitung kebutuhan migor di setiap wilayah berapa," ujar Faisal dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/6)
Dalam implementasinya, BPKP bekerjasama dengan Satuan Ttugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari unsur kementerian dan lembaga negara serta TNI AD.
"Kita akan mengawasi setiap titik produksi higga distribusi ke pengecer," imbuhnya.
Selanjutnya, Faisal memastikan langkah BPKP untuk mengusahakan harga migor di konsumen tercapai di Rp 14 ribu. Salah satunya dengan cara menghitung berapa harga DPO baik di Produsen CPO, Produsen Migor, hingga Harga Acuan Tertinggi (HET) di Distributor dan HET ke masyarakat.
"Sehingga dipastikan harga di masyarakat tercapai di Rp 14 ribu," pungkasnya.
- Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO
- Tersandung Kasus CPO, Ali Muhtarom Dicopot sebagai Hakim Perkara Tom Lembong
- Produksi CPO Anjlok Akibat Cuaca, Stok Minyak Sawit Capai Titik Terendah