Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang menetapkan standar harga barang dalam penyusunan rencana anggaran tahun 2023 mendatang. Penetapan harga ini berlaku bagi OPD dan BUMD di lingkungan Pemkot Palembang.
- Pj Wali Kota Palembang Minta BPKAD Percepat Pencairan Dana Insentif Guru dan BOSDA
- Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Bukan Hibah, BOS Swasta Rp63 Miliar Masuk dalam Belanja Barang dan Jasa [Bagian Ketujuh]
- Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Banyak Paket Pekerjaan Terlambat Tidak Dikenakan Sanksi [Bagian Keenam]
Baca Juga
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Palembang, Surakhman mengatakan bahwa penetapan harga yang digunakan yakni harga barang yang sudah ditambahkan dengan unsur pajak, inflasi, serta keuntungan. Dengan contoh, satu jenis barang memiliki harga sama di setiap OPD dan BUMD.
“Contohnya apabila OPD dan BUMD menganggarkan membeli handphone, maka harga yang digunakan yakni satu harga, tidak ada perbedaan,” kata Surakhman ketika dibincangi, Selasa (2/8).
Dirinya menuturkan, setidaknya ada sembilan bidang barang yang harganya telah ditetapkan, mulai dari bidang barang alat-alat besar dan bengkel, pertanian, kantor dan rumah tangga, studio dan komunikasi, kedokteran, laboratorium, elektronik, hewan atau ternak dan tanaman, sera bahan bangunan dan kontruksi.
Dari kesembilan bidang barang tersebut, kurang lebih 25.000 item barang sudah ditetapkan harganya.
“Jadi sifatnya ini menjadi pagu anggaran, bukan menjadi dasar belanja. Sehingga memudahkan para OPD dan BUMD dalam penyusunan rencana belanja atau pelaporan nantinya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan BPKAD Kota Palembang, Zuryati mengatakan bahwa penetapan ini bekerjasama dengan Universitas Politeknik Sriwijaya dan baru berjalan tahun ini untuk penyusunan anggaran tahun 2023.
“Program ini bekerjasama dengan perguruan tinggi, yakni politeknik sriwijaya dimana nanti sudah menggunakan aplikasi. Jadi tidak lagi menggunakan buku secara konvensional,” ujarnya.
Melalui aplikasi bernama SSH (Standar Satuan Harga) Kota Palembang tersebut, memudahkan para OPD dan BUMD untuk mendapatkan informasi harga, pengentrian data, dan tentu bisa dilakukan di mana saja.
- Pasar 16 Ilir dan BKB Akan Ditata Ulang, Pemkot Palembang Siapkan CCTV dan Pos Terpadu
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat