Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima hasil penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang. Kajati Sumsel Dr Yulianto beserta tim penyidik menerima berkas hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada Selasa (8/10/2024).
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Nota Belanja Dana BOS Dipalsukan hingga Rp128 Juta [Bagian Ketiga]
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pengadaan Alat Kesehatan ICU di RSUD Martapura Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Kedua]
- BPK Temukan Potensi Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun
Baca Juga
Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp488,9 miliar.
“Hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Bapak Hendra Susanto,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel.
Selain itu, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, dan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.
"Setelah itu berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera. Kasus ini diduga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam periode 2010 hingga 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Para tersangka yang ditetapkan masing-masing ES (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), G (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), B (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), SA (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015) dan LD (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015).
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik