BPJS Ketenagakerjaan Gandeng APDESI dan Pemprov Sumsel Perluas Perlindungan Pekerja Desa

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di ekosistem desa. 


Upaya ini dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru 36,7 persen pekerja di Sumsel yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut masih jauh dari target pemerintah tahun 2025, yaitu 49,46%, atau setara dengan tambahan perlindungan bagi 385 ribu pekerja.

"Pada akhir tahun ini, jumlah pekerja yang terlindungi harus mencapai 1,485 juta orang. Ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan target ini tercapai," ujar Muhyidin dalam rapat evaluasi di Hotel Aryaduta Palembang, Senin (28/4/2025).

Muhyidin menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya di ekosistem desa.

“Jaminan sosial ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mencegah kemiskinan, mendukung keberlanjutan pendidikan anak, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumsel, Deva Octavianus, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung penuh inisiatif perluasan perlindungan sosial di seluruh wilayah.

"Kami bersama APDESI dan pemerintah desa akan terus berkoordinasi untuk mengatasi kendala yang ada, sehingga semua pekerja di desa dapat terlindungi," ungkapnya.

Namun, Wabendum DPP APDESI Sumsel, Bambang Heriyanto, menyampaikan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan dana dari alokasi dana desa (ADD).

"Sebagian besar ADD saat ini belum mengalokasikan dana untuk jaminan sosial pekerja. Kami sedang mendorong regulasi untuk meningkatkan persentase dana desa dari 1,2 persen menjadi 3 persen agar jaminan sosial dapat dibiayai dari sana," jelas Bambang.