BPJS Kesehatan dan Kejaksaan OKI Berkolaborasi Pastikan Kepatuhan Badan Usaha

Suasana pada saat penandatangan kerjasama antar BPJS dan kejaksaan OKI (Humas BPJS Palembang)
Suasana pada saat penandatangan kerjasama antar BPJS dan kejaksaan OKI (Humas BPJS Palembang)

BPJS Kesehatan Cabang Palembang memperkuat sinergi kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) guna meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Berdasarkan data per Desember 2024, tercatat dari 75 badan usaha yang ada di Kabupaten OKI, sebanyak 96% atau 72 badan usaha telah patuh dalam melakukan pembayaran iuran JKN. Sisanya, sekitar 4% atau 3 badan usaha masih terus diberikan edukasi sesuai ketentuan, baik melalui fungsi penagihan maupun pengawasan pemeriksaan agar segera memenuhi kewajibannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha adalah dengan melimpahkan badan usaha yang belum patuh kepada jajaran kejaksaan.

“BPJS Kesehatan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha secara bertahap. Di tahap awal, kami melakukan pengawasan secara mandiri. Hingga Desember 2024, kami telah mengawasi 75 badan usaha di Kabupaten OKI dengan total peserta sebanyak 23.987 jiwa,” ujar Edy dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (27/12/2024).

Edy menjelaskan bahwa jika upaya pengawasan oleh BPJS Kesehatan belum membuahkan hasil, pihaknya akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan. Apabila badan usaha terbukti belum patuh, BPJS Kesehatan akan melimpahkan badan usaha tersebut kepada kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara, kemudian akan memanggil badan usaha untuk dimintai konfirmasi dan komitmennya dalam mendaftarkan pegawai, menyampaikan data dengan benar, serta membayar iuran JKN.

"Penyerahan SKK menjadi salah satu langkah dalam penegakan kepatuhan non-litigasi untuk memastikan pekerja terlindungi hak jaminan kesehatannya," tambah Edy.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi, menegaskan pentingnya pengawasan dalam memastikan keberhasilan Program JKN. Menurutnya, agar kesehatan dapat hadir ke semua lapisan masyarakat, perlu dipastikan bahwa setiap pemangku kepentingan, terutama badan usaha, patuh terhadap program ini.

“Untuk mendukung program JKN, Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang tidak patuh. Kami juga akan melakukan sosialisasi terpadu terkait pengawasan dan kepatuhan badan usaha, dengan fokus pada badan usaha yang tidak patuh,” jelas Hendri.

Hendri menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh adalah langkah terakhir, dan pihaknya berharap sinergi dengan BPJS Kesehatan dapat terus terjalin untuk memastikan keberhasilan Program JKN.

"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN," pungkas Hendri.