Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini masuk menjadi syarat jual beli tanah.
- Apotek di Palembang Kedapatan Menjual Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya
- Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pakai Pengeras Suara di Masjid
- Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Ibul Besar Mulai Berdatangan
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Namun demikian, masuknya BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dikritisi publik.
Mantan Komisioner Ombudsman, Alvin Lie salah satunya. Ia khawatir kebijakan tersebut malah berpotensi maladministrasi.
"(Kebijakan) Aneh. Ini rawan maladministrasi," kata Alvin Lie dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (19/2).
Tak hanya maladministrasi, aturan yang diterbitkan seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga terkesan dipaksakan.
"Aneh, korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan? Terlalu maksa. Yang buat peraturan paok," balas warganet bernama Rifky Pakpahan.
- Kabar Duka, Marissa Haque Meninggal Dunia
- Bagi-bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Cara Ganjar Milenial Awali Tahun 2023
- Besok, Jembatan Ampera Ditutup Selama Sholat Idul Adha di Masjid Agung