Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di tahun 2022 bakal naik dari sebelumnya. Meski keberangkatan ditiadakan, ongkos naik haji di tahun 2020 ditetapkan Rp35.235.602 dan tahun 2021 Rp44,3 juta.
- Kecelakaan Saat Syuting, Aktor India Shahrukh Khan Dioperasi di AS
- Spirit Prasasti Talang Tuo di Gagasan Andrew Hayim De Vries dalam "The Gardenship"
- Bangun Pembangkit Listrik Mikrohidro di Desa Merbau, PT KPI Plaju Lolos 3 Besar WPCEA 2021
Baca Juga
“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jemaah,” ucap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2).
Menag menghadiri rapat secara virtual karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Rembang, Jawa Tengah.
Adapun rincian biaya haji Rp45 juta adalah untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Usulan kenaikan biaya haji tahun 2022 ini sudah melalui beberapa pertimbangan.
“(Pertimbangannya) Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar,” jelas Menag.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutup Gus Yaqut.
- Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta, Ini Kata BPKH
- 550 Jemaah Haji Meninggal Akibat Cuaca Panas
- Menag Yaqut: Publik Lebih Percaya Omongan Pengamat