BPBD DPRD OKU Gelar Rapat Propem Perda Tahun 2023,Ini Tujuannya

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2023, di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (17/1).


Ketua BPDB DPRD OKU, Yopi Sahruddin mengatakan, rapat digelar untuk mengetahui skala prioritas mana sajakah usulan Raperda yang diajukan pihak Eksekutif sehingga dapat dilakukan kajian, pembahasan untuk mengesahkan Perda Kabupaten OKU. 

“Hari ini kami menggelar rapat Propem Perda, namun sebelum kami menyimpulkan Raperda mana saja usulan dari pihak Eksekutif yang harus dibahas secara bersama, kami harus tahu dulu Perda mana yang menjadi skala prioritas untuk dibahas,” ungkap Yopi Sahruddin.

Sementara itu, Fahrudin selaku anggota BPBD DPRD OKU mengatakan, dirinya memberikan masukan agar kiranya dalam pembahasan prodak hukum daerah nantinya untuk lebih selektif dalam menentukan Raperda mana saja yang harus dibahas, mengingat selama ini Kabupaten OKU merupakan daerah yang cukup subur dalam memproduksi Perda.

“Saya hanya memberikan usulan, jangan sampai Perda yang kita bahas nantinya akan sia-sia, bairlah sedikit yang penting dalam pelaksanaannya nanti betul-betul menjadi prodak hukum yang berkualitas sebagai payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkapnya.

Untu sementara, Pemerintah Kabupaten OKU melalui Bagian Hukum Setda OKU telah menyampaikan 8 usulan Raperda kepada DPRD Kabupaten OKU diantaranya Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian Raperda perubahan ketiga atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU, Raperda tentang pemilihan kepala Desa, serta Raperda tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja.

Selanjutnya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat baturaja Kabupaten OKU menjadi PT Bank Bank Perkreditan Rakyat, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Selain tersebut direncanakan juga tambahan Raperda usulan dari Dinas Perkim Kabupaten OKU dan direncanakan juga terdapat Raperda Inisiatif dari DPRD OKU tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.