Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal jaringan International.
- Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
- Imbas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro dan Tiga Pamen Segera Jalani Sidang Etik
- Kasus Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, 4 Perwira Polda Metro Jaya Dipatsus
Baca Juga
Pelaku melibatkan jaringan antar negara, mantan penjual ginjal, hingga alumni Pasca Sarjana.Tim Polda Metro Jaya sudah menangkap 12 tersangka, termasuk satunya oknum polisi, satu pegawai Imigrasi.
Adapun 12 tersangka itu adalah MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, M, dan AH.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.
Jumpa Pers sindikat jual beli ginjal in dihadiri didampingi Kabareskrim Komjen Wahyu Pidada, Kadiv Hubinter Irjen Pok Krisna Mukti, Dirtipidum Brigjen Pol Juhandani, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Plh Sekjen Kominfo, Perwakilan Kemenkeu, Kabid Humas Kombes Trunoyudo, Kabid Dokes dan Kapolres Metro Bekasi.
Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. "Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi lain, termasuk ada oknum Polrinya," imbuhnya.
Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.
"Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami," jelasnya.
- Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
- Imbas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro dan Tiga Pamen Segera Jalani Sidang Etik
- Kasus Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, 4 Perwira Polda Metro Jaya Dipatsus