Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Polres Muba Sita 100 Kg Ganja

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy dan Plt Bupati Muba Beni Hernedi menunjukkan tersangka dan barang bukti 100 kg ganja jaringan Sumut-Jabar, di Mapolres Muba, Kamis (13/1). (Amarullah Diansyah/rmolsumsel.id)
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy dan Plt Bupati Muba Beni Hernedi menunjukkan tersangka dan barang bukti 100 kg ganja jaringan Sumut-Jabar, di Mapolres Muba, Kamis (13/1). (Amarullah Diansyah/rmolsumsel.id)

Team Anti Bandit (Tekab) 204 Polsek Bayung Lencir berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi, Sabtu malam (8/1). Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita 100 kilogram ganja yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Jawa Barat.


Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari razia rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Saat dilakukan razia, melintas mobil dengan nomor polisi BM 1934 LT. Mobil tersebut mencurigakan sehingga dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota,” ujar Alamsyah pada ungkap kasus di Mapolres Muba, Kamis (13/1).

Ketika diperiksa, lanjut Alamsyah, ditemukan empat karung besar yang berada di bagian belakang mobil dan saat dibuka berisikan 100 kg ganja yang telah dibungkus lakban coklat dengan masing-masing berat 1 kg.

“Selanjutnya, sopir dan penumpang mobil yakni FS dan AP dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan kedua pelaku diketahui ganja tersebut berasal dari Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan hendak diantar ke Bandung, Jawa Barat,” jelas dia.

Dari keterangan kedua tersangka itu, kata Alamsyah, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS yang saat itu sedang menunggu barang kiriman di pintu tol Cililitan, Jakarta Timur.

“Selanjutnya ditangkaplah pelaku AS yang berperan sebagai penghubung. Saat ini kita masih lakukan pengembangan guna mengungkap siapa pemilik dan pembeli barang tersebut,” katanya.

“Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuh Alamsyah.

Tersangka AP (47) mengatakan, dirinya bertemu seseorang yang tidak dikenal saat berada di loket mobil. Di sana, dirinya ditawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta.

“Sebelum berangkat kita diberikan uang Rp10 juta, sisanya dibayar setelah barang sampai,” ucap dia.

Dikatakan AP, ganja tersebut berasal dari Kota Padang Sidempuan dan hendak diantar ke Bandung.

“Setelah setuju, saya bersama FS berangkat dengan menyewa mobil menuju Bandung. Tapi baru sampai di Bayung Lencir kena razia. Saya ambil pekerjaan ini karena butuh uang,” tuturnya.

Sedangkan AS menuturkan, dirinya hanya berperan sebagai pengambil barang yang diantar dari Sumatera Utara.

“Saya sedang menunggu di pintu tol, tahu-tahunya ditangkap polisi. Rencananya setelah diambil barang itu diantar ke Kecamatan Buah Batu, Bandung. Saya tidak tahu siapa yang pesan. Saya dapat upah Rp5 juta,” tukasnya.