Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah gencar dilakukan Polri berhasil membongkar 13 kasus pinjol ilegal. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo.
- Marak Korban Pinjol, DPRD Sumsel Desak Pemerintah Hentikan Praktik Pinjol Ilegal
- Guru Terjebak Pinjaman Online Ilegal, PGRI Sumsel Soroti Kesejahteraan dan Rendahnya Literasi Keuangan
- Pinjol Ilegal Mengguncang Sumsel, Kenali Tanda dan Solusinya
Baca Juga
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat (22/10).
Agus menerangkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro, kemudian diikuti Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” katanya.
Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tutur Agus.
- Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
- Polri Tangkap Dua WNA China Anggota Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar