Bongkar 13 Kasus Pinjol Ilegal, Polri Tetapkan 57 Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan kasus pinjaman online ilegal, Jumat (22/10). (Humas Polri/rmolsumsel.id)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan kasus pinjaman online ilegal, Jumat (22/10). (Humas Polri/rmolsumsel.id)

Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah gencar dilakukan Polri berhasil membongkar 13 kasus pinjol ilegal. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo.


“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat (22/10).

Agus menerangkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro, kemudian diikuti Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” katanya.

Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tutur Agus.