Bobol Rumah Warga, Sopir di Muratara Mendekam di Sel Tahanan

Yayan Askari (32) saat berada di Polsek Rupit lantaran mebobol rumah warga. (ist/RmolSumsel.id)
Yayan Askari (32) saat berada di Polsek Rupit lantaran mebobol rumah warga. (ist/RmolSumsel.id)

Yayan Askari (32) warga  Dusun III Desa Bingin Rupit Kecamatan  Rupit Kabupaten Muratara yang berprofesi sebagai sopir kini harus mendekam di sel tahanan, lantaran terlibat dalam aksi bobol rumah milik Suharto (43).


Akibat kejadian tersebut, korban yang tercatat sebagai warga  Dusun VI Desa Bingin Rupit  Kecamatan  Rupit Kabupaten  Muratara itu harus mengalami kerugian mencapai Rp 5,9 juta.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto mengatakan, kejadian itu berlangsung Senin (22/5/2023) kemarin sekitar pukul 09.00 wib. Pada saat itu pelapor sedang bekerja di telpon istrinya  Rani dengan  mengatakan "Bah Rumah Kebobolan". 

Mendengar hal tersebut pelapor langsung pulang dan setelah sampai ia mengecek rumah, rumah dalam keadaan acak-acakan.  

“Diketahui barang yang hilang berupa emas seberat  1/2  suku yang disimpan dalam dompet warna hijau diletakkan dalam lemari , satu unit Hp merek Infinix Hot 11 Play warna Kehijauan yang diletakan di dalam lemari dan satu unit mesin Chain Saw Merk 5800 Yang diletakan di lantai dalam kamar sudah tidak ada lagi di tempat,”kata Baruanto, Senin (5/6/2023).

Setelah kejadian tersebut, korban pun membuat laporan di Polsek Rupit dengan nomor laporan LP/B/ 19/ V / 2023/SPKT/ Polsek Muara Rupit/ polres muratara/polda sumsel. Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

"Dihadapan penyidik pelaku mengakuinya bahwa semuanya itu dilakukan oleh dirinya,"jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yayan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.