Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal Ditahan Kejari Muara Enim

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II yaitu tersangka Bobi Candra beserta barang bukti(Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II yaitu tersangka Bobi Candra beserta barang bukti(Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka Bobi Candra (33), bos tambang batu bara ilegal di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (9/12/2024) malam. 


Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sekitar pukul 18.15 WIB dengan mengantarkan tersangka beserta barang bukti ke kantor Kejari Muara Enim.

Tersangka Bobi Candra terlihat mengenakan kaos oblong warna hitam, celana pendek abu-abu gelap, dan sandal jepit saat memasuki gedung Kejaksaan. Proses pelimpahan ini turut disaksikan oleh Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, Rini Purwati SH, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, Risca Fitriani SH, serta beberapa pihak terkait.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, M Riduan menjelaskan, bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Bobi Candra dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (3) Huruf B, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," ungkap Riduan dalam keterangan persnya.

Riduan juga mengungkapkan bahwa Bobi Candra disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

"Ancaman hukuman terhadap Bobi Candra bisa mencapai penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," jelas Riduan.

Setelah pelimpahan, Bobi Candra akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Enim mulai dari tanggal 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024. 

"Kami akan mempersiapkan berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim," tambah Riduan.

Bobi Candra diduga telah beroperasi dalam bisnis tambang ilegal di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, selama lima tahun. Tindakannya menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 556,8 miliar.

"Selain tambang ilegal, Bobi Candra juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kekayaan yang dimilikinya berasal dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukannya," kata Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, Rini Purwati SH.

Untuk menyamarkan hasil kejahatan, Bobi menggunakan beberapa rekening bank dan mentransfer uang ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. "Aliran uangnya sangat rapi, dan itu membuatnya sulit dilacak," lanjut Rini.

Dalam operasi penyidikan, pihak berwajib berhasil menyita sejumlah aset mewah yang diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal Bobi, antara lain 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, serta barang elektronik seperti TV ukuran 65 inci dan PS5.

Meski telah dilimpahkan untuk kasus tambang ilegal, penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Bobi Candra masih terus berlangsung. 

"Penyelidikan TPPU akan dilanjutkan oleh Polda Sumsel, dan kami siap untuk mendalami aliran uang hasil tambang ilegal ini," jelas Rini Purwati.