BNNP Sumsel Sita 7,5 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi

Ungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi di BNNP Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi di BNNP Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kali ini, BNNP Sumsel menyita barang bukti berupa 7,5 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi di sebuah kontrakan di Palembang.


Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan barang bukti ini disita di sebuah kontrakan di Komplek Kencana Damai, Jalan Melati 3, Kelurahan Sako, Palembang. Dimana, sabu dan ekstasi ini ditemukan di atas lemari pakaian di dalam kamar yang sudah dimodifikasi. 

"Kami juga menangkap dua tersangka yakni RM dan M secara terpisah," katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (14/3).

Ungkap kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat dengan aktivitas kontrakan tersebut. Sehingga, melaporkannya ke BNNP Sumsel. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RM yang bertugas mengeluarkan dan menerima barang bukti tersebut. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan yang dibantu BNNP Bangka Belitung dan menangkap tersangka M di Tanjung Ratu, Bangka Belitung. 

"RM ini ternyata hanya menjalankan tugasnya atas perintah tersangka M," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah kontrakan tersebut telah digunakan sebagai tempat transaksi narkoba sejak dua bulan terakhir atau tepatnya pada Januari 2022. Bahkan, terhitung telah melakukan enam kali transaksi. Selama dua bulan tersebut, barang bukti yang sudah diedarkan yakni sebanyak 35 ribu ekstasi dan sembilan kilogram sabu.

Selain menyita barang bukti sabu dan ekstasi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima unit ponsel, satu unit motor dan satu unit mobil. "Rencananya barang bukti sabu dan ekstasi ini akan diedarkan di Palembang. Kami juga masih melakukan penyelidikan dari mana asalnya," pungkasnya.