Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang berhasil menemukan tanaman ganja yang ditanam di sebuah perbukitan dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang, Rabu (2/2). Di lahan sekitar 1 hektare itu, petugas mendapati 1.000 batang ganja dengan rincian sekitar 600 batang besar dan 400 batang kecil.
- Nekat, Pelaku Penganiayaan di OKU Timur Sembunyi di Dalam Sumur saat Akan Diringkus
- Keroyok Teman Hingga Pingsan, Dua Pelajar di Lubuklinggau Diamankan Polisi
- Cekcok dengan Istri, Warga Palembang Malah Dibacok Tetangganya Sendiri
Baca Juga
Dalam pengungkapan kasus ladang ganja ini, BNN Kabupaten Empat Lawang didukung personel BNN Kota Lubuklinggau, BNN Kabupaten Musi Rawas dan BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, Syahril mengatakan, temuan ladang ganja terungkap dari informasi masyarakat. Lalu petugas melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, BNN Kabupaten Empat Lawang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial EF (25) dan seorang warga Kecamatan Pendopo Barat. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memperoleh ganja tersebut dari seseorang terduga pemilik kebun ganja yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Awalnya kita tidak menduga, lokasinya itu berada di perbukitan curam dengan kemiringan sekitar 45 derajat,” kata Syahril, Kamis (3/2).
Menurut Syahril, tanaman ganja di ladang tersebut sengaja disamarkan dengan tanaman kopi yang banyak berada di sekitarnya. Sehingga hal itu sulit terpantau petugas.
“Tanaman ganjanya tidak ada tingginya yang melebihi tanaman kopi di sekitarnya. Kemungkinan pemiliknya sengaja membonsaikan tanaman ganja agar tidak terpantau petugas atau drone,” terangnya.
Lebih lanjut Syahril menyampaikan, mengingat ruang tahanan milik BNN Kabupaten Empat Lawang tidak memenuhi standar penyimpanan barang bukti maupun penahanan tersangka, maka segera akan dibawa ke Palembang.
“Kalau proses hukumnya, tetap kita yang proses,” tegasnya.
- Motor Kesayangan Hilang Dicuri, Meski Kunci Pengaman Terpasang
- Sidang Tuntutan Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Ditunda
- Diduga Tangkap Tanpa Surat, Penyidik Jatanras Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel