BKSDA Sumsel Lepas Delapan Satwa Dilindungi di Suaka Margasatwa Dangku

Owa Siamang  yang merupakan hewan dilindungi dilepaskan BKSDA Sumsel di SM Dangku. (Ist).
Owa Siamang yang merupakan hewan dilindungi dilepaskan BKSDA Sumsel di SM Dangku. (Ist).

Sebanyak delapan satwa dilindungi di lepas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan di Suaka Margasatwa (SM) Dangku di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (29/6/2022).


Kedelapan ekor satwa yang dilepaskan tersebut yakni empat ekor Owa Siamang, dua ekor Beruang Madu, satu ekor Binturong, dan satu ekor kucing hutan yang merupakan hasil serahan masyarakat dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga April 2022.

"Sebelum dilepas, terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Resor Konservasi Wilayah IV Palembang," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Yusmono. 

Usai insting bertahan hidup para satwa kembali tumbuh, pelepasan ke habitas asli baru dilakukan dengan harapan para satwa dapat berkembang biak sehingga populasi tetap terjaga. 

Dipilihnya SM Dangku kata Yusmono dikarenakan menjadi habitat asli Owa siamang, Beruang Madu dan Binturong. Dengan pelepasan ini, keanekaragaman hayati di dalam lokasi tersebut kini makin bertambah.

“Disini juga ada Harimau, Beruang, Tapir serta berbagai jenis burung asli Sumatera,” kata dia. 

Lebih lanjut Yusmono mengatakan, saat ini keberadaan satwa yang dilindungi terancam punah akibat adanya aktivitas perburuan serta tingginya permintaan pasar gelap.

"Kami mengimbau warga yang masih memiliki satwa dilindungi agar segera diserahkan. Sebab, hal itu bisa terancam pidana,” tandas dia.