Bisnis jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Agus Riyadi harus terhenti usai diamankan Unit Reskrim Polsek Rambang, Senin (28/11/2022).
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim tersebut ditangkap saat sedang berada di Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang.
"Ada informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba AKP Burnani didampingi Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni.
Dari tangan pelaku, kata dia, diamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,49 gram, 1 buah kotak rokok, 2 plastik klip bening, 1 plastik biru dan satu unit HP.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.
- Belum Bertugas, 10 CPNS Kabupaten Muara Enim Pilih Mengundurkan Diri
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan