Industri rumahan pembuatan pil ekstasi berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Dari pengungkapan itu berhasil diamankan dua orang tersangka yakni Iwan Darmawan (42) dan Pebriansyah (25), keduanya warga Kabupaten Musi Rawas.
- Dugaan Korupsi Pencairan Dana Bergulir LPDB, Banyak UMKM jadi Korban
- Kenakan Kostum Pocong, Keluarga Rian Antoni Tersangka Pencabulan Gugat Polda Sumsel
- Digrebek Berduaan di Dalam Gudang, Istri Laporkan Suami ke Polisi
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka ditangkap di sebuah bedeng yang berada di Jalan H Bustomi Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
"Saat digerebek, petugas mengamankan tiga oaket sabu-sabu seberat 1,01 gram," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri, Selasa (19/4).
Selain itu pula, sambung dia, petugas juga berhasil mengamankan 18 butir pil ekstasi warna hijau atau seberat 10,7 gram, empat butir pil ekstasi warna hijau keputihan seberat 1,1 gram dan 2,5 butir pil ekstasi warna merah mudah seberat 0,9 gram.
"Juga sebungkus serbuk warna hijau kekuningan seberat 991 gram, serbuk warna hitam seberat 22 gram, serbuk warna hijau seberat 18 gram," kata dia.
"Lalu, ada timbangan digital, kompor listrik dan peralatan membuat ekstasi mulai dari gembok, loyang kue aluminium dan penjepit yang diamankan dari dalam bedeng," Sambung dia.
Sementara, tersangka Iwan Darmawan mengatakan, pil ekstasi racikan dirinya dan Pebri dibuat dengan campuran beberapa bahan yang ditumbuk menjadi satu lalu dicetak dan diedarkan ke pembeli.
"Campuran ekstasi yang kita buat itu bahannya yakni dari ekstrak lidah buaya, daun pepaya dan vitamin c serta bodrex," tandas dia.
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya