Konten kreator Gusti Ayu Dewati atau Dea Onlyfans menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait dugaan kasus konten pornografi secara daring yang menjeratnya.
- AKKSI Sumsel Resmi Terbentuk, Helmy Yahya Ajak Kreator Berkarya Positif dan Berkolaborasi Majukan Daerah
- Sambut Positif Fatwa MUI, Sandiaga Uno Ajak Konten Kreator Tunaikan Zakat
- Pakai Knalpot Brong, Lima Konten Kreator Kena Tilang
Baca Juga
"Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada kepolisian karena sudah memberikan saya kesempatan dan saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
Lebih lanjut Dea mengaku akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tidak hanya itu, ia juga meminta doa untuk ke depannya agar diberikan ketegaran agar masalah yang menimpanya itu selesai.
"Saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada," kata Dea.
Sebelumnya, Dea ditangkap tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3), Dea diamankan saat tengah di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Meski sudah menjadi tersangka, Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans, tidak ditahan Polda Metro Jaya. Namun, dia wajib lapor 2 kali seminggu.
Dea disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34, dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
- AKKSI Sumsel Resmi Terbentuk, Helmy Yahya Ajak Kreator Berkarya Positif dan Berkolaborasi Majukan Daerah
- Bareskrim Bongkar Kasus Judi dan Pornografi Online
- Sambut Positif Fatwa MUI, Sandiaga Uno Ajak Konten Kreator Tunaikan Zakat