Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) menetapkan besaran uang zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023M sebesar Rp30.000 per orang.
- BAZNAS Palembang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Warga Diimbau Tunaikan Kewajiban Tepat Waktu
- Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu-Rp55 Ribu
- Mengenai Zakat Fitrah, Ketua MUI Lubuklinggau : Jangan Sampai Tidak Ada yang Membayar
Baca Juga
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten PALI, H Deni Priansyah mengatakan, bahwa besaran nilai zakat fitrah Rp30.000 per jiwa itu didasari atas harga beras di pasaran yang harganya Rp12.000 per kilogram.
"Setelah rapat dengan sejumlah pihak terkait yakni Pemda, PCNU Kabupaten PALI, Muhammadiyah PALI, MUI PALI, maka ditetapkanlah besaran uang untuk membayar zakat fitrah," katanya, Sabtu (15/4).
Ia menjelaskan, zakat fitrah yang harus dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg. Sehingga untuk uang, harga beras per kilogram dikali dengan jumlah beras yang harus dikeluarkan.
“Maka, untuk tahun ini ditetapkanlah nilainya menjadi Rp30 ribu per jiwa,”jelasnya.
Deni menegaskannya, bahwa membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seorang muslim tanpa terkecuali.
"Jadi membayar zakat fitrah adalah kewajiban muslim. Mau muslim tadi baru lahir sebelum shalat Idul Fitri, ataupun juga muslim yang sudah lanjut usia. Semuanya wajib membayar zakat fitrah," ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, nantinya zakat fitrah yang terkumpul diutamakan untuk dibagikan ke kelompok fakir miskin, bukan untuk pembangunan fisik.
"Sekali lagi kami himbau, untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan," kata dia.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR