Pernah di penjara tidak membuat Ilham Refaldi alias Kancil (21), warga Jalan Mangga Besar, RT 02, Keluraha. Mangga Besar, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kapok.
- Tak Jera Tujuh Tahun Dipenjara, Residivis Narkoba Kembali Dibui Kasus Curas
- Tabrak dan Hendak Tusuk Polisi, Dua Bandit Curanmor di Lubuklinggau Berhasil Dilumpuhkan
- Residivis Ini Mengaku Anggota Polisi saat Membawa Kabur Motor Korbannya
Baca Juga
Residivis kasus pembunuhan ini kembali ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka ditangkap pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Penangkapan tersangka mulanya piket Reskrim Polres Lubuklinggau menghubungi anggota memberitahukan bahwa Kancil diamankan massa karena doduga akan melakukan pemalakan terhadap warga Sukajadi," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal.
Kemudian anggota piket Reskrim membawa tersangka ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan. Namun hasil pemeriksaan belum ditemukan pidananya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara dikarenakan memiliki perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.
Pencurian tersebut diketahui dilakukan tersangka Kancil bersama dengan dua temannya yakni Aditra (sudah diamankan dan Darlis (DPO).
Tersangka bersama dua temannya tersebut melakukan pencurian pintu rolling door aluminium di Pasar Bukit Sulap di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara. Tepatnya di Toko dan Gedung Lapak Jual milik UPT Pasar Bukit Sulap yang terjadi pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat itu pelaku mengambil dan membongkar pintu aluminium serta besi layar lapak jual, yang mana toko tersebut belum di tempati para pedangang," ujarnya.
Kemudian pintu aluminium yang dicuri tersebut disembunyikannya oleh pelalu di semak-semak. Setelah itu pelaku melanjutkan lagi membongkar besi tebeng layar. Namun diketahui oleh penjaga malam.
"Pelaku melarikan diri dengan meninggalkan zatu unit motor dan satu unit pintu aluminium," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban UPT Pasar Bukit Sulap mengalami kerugian 34 unit pintu aluminium dan 6 unit besi tebeng layar. Akibat kejadian itu kerugian ditaksir senilai Rp 100.000.000. Dan kejadian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Utara.
"Tersangka Kancil mengaku melakukan pencurian baru satu kali bersama Darlis dan Aditra," jelasnya.
Selain itu tersangka juga mengakui bahwa barang hasil curian saat itu belum sempat terjual. Dan tersangka kancil merupakan residivis dalam perkara pembunuhan di tahun 2019 dengan menjalani hukuman 6 tahun.
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Pencurian Motor di Lubuklinggau Meningkat, Polisi Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan
- Motor Wanita di Lubuklinggau Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Ini Tampang Terduga Pelaku