Polda Metro Jaya menangkap HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
- Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur, Ketua DPRD hingga Anak Buah Khofifah Diperiksa KPK
- Pekan III Maret, 49 Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus
- Kodam II Sriwijaya Gagalkan Penyelundupan 26,1 Kilogram Ganja Kering di Palembang
Baca Juga
“Hari ini, Jumat 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024.
Kepada penyidik, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web judi online bernama keris123.
“HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi,” jelasnya.
Ternyata, HE juga mengelola ribuan website judi online yang sebelumnya berkoordinasi dengan tersangka MN untuk tidak dilakukan pemblokiran.
Adapun biaya yang disetorkan ke tersangka MN agar website tidak diblokir mencapai Rp23-24 juta per bulan.
Dengan tertangkapnya HE, jumlah tersangka kasus terus bertambah. Kini, polisi mengejar enam buronan lainnya.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah antara lain A alias M, kemudian HF, kemudian J, kemudian BS, kemudian BK, dan B," pungkas Ade Ary.
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar
- Website Pemkab Empat Lawang Diretas, Diduga oleh Jaringan Judi Online
- Polisi Ringkus Belasan Warga Belawan Terkait Aktivitas Judi Online