Bermodalkan sebilah senjata tajam jenis parang, seorang petani bernama Idham (44), tanpa rasa takut mencuri handphone (HP) milik pedagang pakaian di Pasar Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
- Kesal Mobilnya Tersenggol, Pria di Palembang Pukuli Seorang Sopir hingga Babak Belur
- Modus Kasih Uang Rp 1.000, Pemuda di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah Berusia 6 Tahun
- Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal Malaysia, Tahan 10 Tersangka dan Amankan 50 Kg Sabu-sabu
Baca Juga
Namun sial, dirinya tepergok dan nyaris jadi bulan-bulanan pengunjung pasar. Beruntung ada anggota polisi yang melintas, sehingga pelaku langsung diamankan ke Polres OKU, Minggu (8/10), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kini, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU tersebut telah diamankan bersama barang bukti 1 bilah parang berukuran 40 cm, 1 switer, 1 celana jeans dan 1 unit HP.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, Senin (9/10).
Kasi Humas menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku bisa terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
- Jokowi Minta Kejagung Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
- Spesialis Curanmor di Musi Rawas Tertangkap Massa, Gondol Motor dan Hp Petani yang Lagi Tebas Rumput
- Alex Noerdin Harusnya Bisa Divonis Bebas, Ini Alasannya