Pemkot Palembang menetapkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Pemberlakuan aturan baru ini dimulai 1 Juli 2021.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pajak hiburan berlaku sebelumnya 35 persen. Artinya dengan peraturan baru ada kenaikan 5 persen.
“Walaupun dengan kondisi (di tengah pandemi) seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian, saat pergi ke tempat hiburan malam artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak, jadi kebijakan baru pajak tetap dijalankan,” katanya, Jumat (18/6).
Sulaiman menyebutkan, realisasi pajak hiburan tahun 2020 meleset dari target. Maka dari itu dilakukan revisi untuk tahun ini.
“Target pajak hiburan tahun lalu dipatok sebesar Rp48 miliar. Realisasinya Rp12,16 miliar. Untuk tahun ini target naik menjadi Rp49,255 miliar,” terangnya.
“Sampai dengan 7 Juni lalu realisasi pajak hiburan 8,91 persen atau Rp4,388 miliar,” imbuhnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Pasar 16 Ilir dan BKB Akan Ditata Ulang, Pemkot Palembang Siapkan CCTV dan Pos Terpadu
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki