Berlaku 1 Juli, Pajak Hiburan di Palembang Jadi 40 Persen

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin. (ist/rmolsumsel.id)
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin. (ist/rmolsumsel.id)

Pemkot Palembang menetapkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Pemberlakuan aturan baru ini dimulai 1 Juli 2021.


Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pajak hiburan berlaku sebelumnya 35 persen. Artinya dengan peraturan baru ada kenaikan 5 persen.

“Walaupun dengan kondisi (di tengah pandemi) seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian, saat pergi ke tempat hiburan malam artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak, jadi kebijakan baru pajak tetap dijalankan,” katanya, Jumat (18/6).

Sulaiman menyebutkan, realisasi pajak hiburan tahun 2020 meleset dari target. Maka dari itu dilakukan revisi untuk tahun ini.

“Target pajak hiburan tahun lalu dipatok sebesar Rp48 miliar. Realisasinya Rp12,16 miliar. Untuk tahun ini target naik menjadi Rp49,255 miliar,” terangnya.

“Sampai dengan 7 Juni lalu realisasi pajak hiburan 8,91 persen atau Rp4,388 miliar,” imbuhnya.