Dua kakak beradik yakni Tino (37) bersama adiknya Ariansyah (29) yang merupakan pelaku ilegal akses berhasil dibekuk tim gabungan Unit Pidsus dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Pilih Tak Ajukan Eksepsi
- Rekonstruksi Penembakan di 3 Ulu Palembang, Pelaku Tembak Korban Karena Dendam
- Besok Sidang Praperadilan, Pengacara Firli Berharap Polda Metro Jaya Hadir
Baca Juga
Kedua tersangka ditangkap di parkiran salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Sabtu (1/6) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Kedua kakak beradik ini memiliki peran masing-masing. Dimana, pelaku Ariansyah mengaku sebagai AKBP ED dan menggunakan nomor handphone 085348172238 menyebarkan surat panggilan polisi berupa APK secara acak lewat aplikasi WhatsApp.
Setelah mendapatkan sejumlah uang dari handphone yang diretas, pelaku Ariansyah menyerahkan hasil kejahatan tersebut kepada pelaku Tino dengan cara ditransfer ke aplikasi Ovo dan nomor rekening.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan, telah mengamankan dua pelaku illegal akses dengan modus mengaku sebagai polisi.
Penangkapan itu, bermula dari adanya laporan korban yang dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
“Setelah menerima laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di area parkir hotel kawasan Kecamatan IT III Palembang,” kata Harryo.
Untuk modusnya, Lanjut Harryo, pelaku ini menggunakan Hp mengatasnamakan petugas kepolisian berpangkat perwira. Kemudian, mereka menyebar aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika dibuka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.
" Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap APK Undangan dan APK surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang diberikan kepada pelaku Tino," katanya
Selain tersangka, berhasil diamankan barang bukti 4 (empat) unit Handphone dari kedua pelaku yang digunakan untuk melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik menggunakan whatsapp atas nama AKBP ED.
Ditambahkan Kapolrestabes, Palembang, dirinya mengimbau masyarakat Palembang untuk tetap memasang password di HP nya, agar tidak menjadi korban. " Dengan verifikasi dua langkah, ada di setiap pengaturan aplikasi. Seperti WhatsApp, e walet ," tutupnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara.
Sedangkan kedua tersangka baik Tono maupun Ariansyah mengaku sudah dua tahun melakukan aksi kejahatan ini. Dan sudah mendapatkan uang Rp 200 juta.
" Bagaimana lagi pak. Sudah memang resiko, apalagi tidak ada pekerjaan. Ini pekerjaan utama kami," ungkapnya dengan kepala tertunduk malu.
- Pulang ke Muratara, Pelaku Pencurian yang Kabur ke Jambi Berakhir di Tangan Polisi
- Disebut Tak Ada Izin, 17 Orang Pendemo di Muratara Ditangkap Polisi
- Bawa Kabur Uang Setoran, Manajer Hotel di Belitang Diringkus Polisi