Berkas Tahap I Oknum Polisi Bakar Kekasih Diserahkan ke Kejari Muara Enim

Ilustrasi api. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi api. (Net/rmolsumsel.id)

Polres Muara Enim menyerahkan berkas perkara tahap I oknum polisi Brigpol AN, pelaku yang membakar kekasihnya sendiri Nengsi Marlina (25) hingga tewas, kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.


“Sampai saat ini, berkas tahap I untuk tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” kata Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma, Minggu (10/4).

Menurut Widhi, berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I, dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek.

Jika masih ada kekurangan, tentu pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, dan pihak Polres akan segera melengkapi apa kekurangannya.

Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21.

Adapun untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis. Pasal pertama adalah pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman pidana adalah seumur hidup.

Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja akan diserahkan ke sidang kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut.

“Kita tidak main-main dan akan profesional, meski tersangkanya merupakan seorang oknum polisi. Buktinya, dengan pasal yang dikenakan, mudah-mudahan dalam bulan ini pemberkasan selesai dan bisa dilimpahkan,” tegas Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto.