Kuasa hukum Lucia Theng, Maulana Oktaviano SH mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Palembang dalam penanganan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dengan tersangka Yanti, Maria Fransisca, Leonardo dan Steven yang telah diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dengan nomor registrasi polisi Nomor: STTLP / 787 / IV / 2020 / Sumsel / RESTABES / SPKT ke Kejari Palembang namun tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
- Dua Remaja di Palembang Dorong Rekannya dari Motor Hingga Tewas
- Kapolres Musi Rawas Ultimatum Penembak Briptu Khairul: Serahkan Diri atau Kami Tangkap
- PT KAI Bakal Gugat Pengelola Truk Trailer yang Terlibat Kecelakaan di Semarang
Baca Juga
"Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sudah melimpahkan berkas perkara Yanti dkk ke Kejari Palembang, akan tetapi dari Kejaksaan melakukan P19 berkas dikembalikan lagi ke penyidik untuk dimintai kelengkapan pemeriksaan saksi ahli," kata Maulana Oktaviano SH, Senin (27/3/2023).
Dikatakan Maulana, setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan saksi ahli sudah dilakukan sekitar tiga minggu dari sini penyidik kembali melimpahkan berkas perkara Yanti dkk ke Kejaksaan Negeri Palembang dan dinyatakan P21.
"Namun yang disayangkan setelah berkas sudah P21 belum ada kejelasan dari JPU untuk melakukan tahap dua melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Palembang guna dilakukan persidangan," ungkapnya.
Maulana Oktaviano juga mempertanyakan apakah masih terdapat kekurangan dari berkas perkara Yanti dkk sehingga pihak Kejaksaan Negeri Palembang belum melimpahkannya tahap kedua dari P21 ke Pengadilan.
"Maksud kami kalau memang ada kekurangan ataupun kendala membuat berkas perkara Yanti dkk tidak kunjung dilimpahkan mohon diberitahu kepada penyidik maupun ke kami kuasa hukum melalui surat resmi sehingga bisa kami lengkapi," jelasnya.
Selaku kuasa hukum korban, Maulana Oktaviano SH berharap berkas perkara Yanti dkk segera dilimpahkan ke Pengadilan agar segera disidangkan secepatnya.
"Kami meminta agar para tersangka juga dilakukan penahanan mengingat saat ke empat tersangka masih berkeliaran dan masih menempati objek tanah yang sudah dimenangkan klien kami," harapnya.
Masih dikatakan Maulana Oktaviano SH dalam kasus ini juga pihaknya telah melayangkan surat laporan Ke Komisi Kejaksaan terkait alasan Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang yang menyatakan perkara Yanti dkk ne bis in idem.
"Karena oknum Jaksa Kejari Palembang mengatakan perkara Yanti dkk ne bis in idem pada waktu itu tahun 2017 yang menjadi terpidana adalah orang tua dari terlapor saat ini Mariana Fransisca yakni Arifin Theng. Nah perkara ini Yanti dkk menggunakan surat palsu yang kami laporkan ke Polrestabes Palembang yang perkaranya sudah P21," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan wartawan masih mencoba mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang untuk memintai keterangannya.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Dinilai Sarat Muatan Politik, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi PMI Palembang Terkait Manuver Pasca Pilkada
- Begini Respon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Setelah Rival Politiknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi