Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, batal digelar hari ini, Selasa (12/4/2022).
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola
- Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga
Dalam perkara yang menjerat Akhmad Najib, Loka Sangganegara, Agustinus Antoni, dan Laonma PL Tobing. JPU Kejati Sumsel mengatakan berkas keempat terdakwa belum selesai dicetak.
Hal itu disampaikan dalam sidang yang sempat dibuka pada pukul 14.00 WIB. JPU Kejati Sumsel, Indra Bangsawan SH MH mengatakan jika berkas sebenarnya sudah siap, hanya saja karena belum selesai dicetak, maka pihaknya meminta ditunda satu hari.
"Kami mohon waktu satu hari untuk menunda sidang tuntutan pada empat terdakwa,"ujarnya.
Atas hal tersebut, melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak keberatan, atas penundaan sehari tersebut.
Ditemui usai sidang, JPU Indra mengatakan jika penundaan tuntutan tersebut dikarenakan masalah teknis saja.
"Sebenarnya tuntutan kami sudah siap, hanya saja berkas belum selesai di cetak. Mengingat berkas tuntutan tersebut sebanyak 600 lembar lebih, untuk satu berkas dakwaan terdakwa," jelasnya.
Untuk diketahui, empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya Akmad Najib, Loka Sangganegara, Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni akan kembali menjalani persidangan besok, Rabu (13/4/2022). Sidang akan digelar sekira pukul 09.00 wib.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik