Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber oleh Alpin Andrian (AA) telah p21 alias rampung pada 12 Oktober 2020.
- Soal Penambangan Andesit di Wadas, Walhi: Ada Upaya Penyelundupan Hukum oleh Pemerintah
- Bejat, Pelajar di Musi Rawas Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Empat Kali, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah
- Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: Hakim Marah Saksi Amiri Aripin Berikan Keterangan Berbelit-belit
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, dengan rampungnya berkas perkara maka tanggung jawab telah pindah ke pihak kejaksaan.
"Iya, benar (berkas sudah lengkap)," kata Argo kepada wartawan, Rabu (14/10).
Untuk selanjutnya, sambung Argo, Kepolisian bakal melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa.
Dengan demikian, Alpin Andrian pelaku penusukan Syech Ali Jaber bakal segera diseret ke meja hijau. Namun, terkait kapan persidangan pertama akan dimulai belum dibeberkan.
Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber sedang memberikan tausiyah di Masjid Falahuddin, Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020 yakni sekitar jam 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Sekitar 15 menit pertama, tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri korban Syekh Ali dari sebelah kanan dan menusuk. Dengan itu, terjadi refleks yang tinggi dan tangkisan oleh Syekh Ali tapi kena lengan sebelah kanan.
Peristiwa penusukan itu persisnya terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Setelah kejadian, petugas yang ada di lokasi, panitia dan jemaah membawa Ali Jaber ke puskesmas terdekat.
- Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Pasal yang Menjerat YouTuber Muhammad Kace
- IKAFE Unsri Bentuk Task Force Penanganan Pelecehan Seksual, Ini Tugas dan Fungsinya
- Karyawan Tertangkap Jadi Teroris, KAI Diminta Evaluasi Cara Rekrutmen