Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) telah selesai dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- 10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir Lagi, Polda Sumsel Bakal Panggil Paksa
- Pasca Artis Ammar Zoni Tertangkap Narkoba, Polisi Gerbek Kampung Boncos dan Amankan 15 Orang Mencurigakan
- Kasus Kepala Puskesmas Aniaya Staf, Pj Wali Kota Pagar Alam Minta Segera Proses Hukum
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC) pada Senin (20/2).
"Karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim Jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formil dan materilnya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (21/9).
Penahanan dilanjutkan tim Jaksa selama 20 hari, terhitung Selasa (20/9) hingga Minggu (9/10) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung