Pasangan suami istri berinisial AA (33) dan SA (29) warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga meninggal, segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sekayu.
- Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pasutri di Muba Dituntut 10 Tahun Penjara
- Pasutri Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Muba Kembali Jalani Sidang, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi
Baca Juga
"Ya, setelah diteliti, berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Sekayu agar segera disidangkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidum Habibi, S.H.
Dikatakan Habibi, dalam berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, dilampirkan pula hasil rekam medik kedua tersangka dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar yang menyatakan keduanya sehat dan tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku pada Rabu (24/11/2021) setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa kematian AP (11) mencurigakan karena sekujur tubuh dipenuhi luka lebam. AP sendiri memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis.
Usai ditangkap pelaku AA mengatakan, dirinya telah memukul korban menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 Cm sebanyak dua kali di bagian belakang.
Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal sebab sang anak yang menderita autis sering bertindak aneh, salah satunya buang air besar sembarangan. "Saya pukul pakai selang pak, saya kesal," kata dia.
Hal senada juga dikatakan pelaku SA yang turut serta melakukan penganiayaan. "Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal pak," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi